JAKARTA: Status KH Muhammad Mukhtar Mukhti yang tidak dijadikan tersangka oleh polisi karena dianggap menghalangi proses penangkapananaknya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi sempat menjadi pertanyaan publik. Namun, polisi membantah anggapan itu.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto menjelaskan,kedua orang tuanya justru kooperatif dengan polisi dalam pencarian Bechi. Bahkan, menurutnya, berkat peran kedua orang tuanya lah yang membuat Bechi mau menyerahkan diri ke polisi.
"Keduanya (orangtua) kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.
BACA: 5 Pengikut Mas Bechi Jadi Tersangka, Termasuk Penyiram Kopi Panas Kasat Reskrim Jombang
Sebelumnya Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut merupakan simpatisan Bechi yang ditangkap polisi saat menyergap ponpes pada Kamis, 7 Juli 2022.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap kelima simpatisan dilakukan karena mereka dianggap menghalangi polisi dalam proses penyidikan Bechi.
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu, 3 Juli 2022, saat penyergapan, dan 4 orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis, Juli 2022 di pondok," ujar Totok Suharoyanti di Sidoarjo dikutip dari Antara pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polisi memastikan kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana asusila. Khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara itu, Totok mengatakan ratusan simpatisan lainnya masih berstatus sebagai saksi. Mereka akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
(TOM)