SURABAYA : Permohonan pengajuan perpanjangan Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim ditolak. Penolakan itu tertuang dalam surat balasan dari Kemendagri yang diteken oleh Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik pada 13 Mei 2022. Sebelumnya, BKD Jatim mengirimkan surat permohonan perpanjangan itu pada 8 Juni 2022.
Dalam surat itu, tercantum alasan Kemendagri menolak permohonan perpanjangan itu. Yakni Wahid tidak memenuhi syarat ketentuan berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun. Saat ini yang bersangkutan sudah berusia 59 tahun 3 bulan. Wahid akan pensiun tahun depan pada 27 Januari 2022.
“Memang harus diperpanjang 3 bulan sekali dengan izin Kemendagri. Dan, perpanjangan tidak diperkenankan karena persyaratan usia. Saya mengajukan izin perpanjangan tanggal 13 April, baru dapat jawaban surat tanggal 13 Mei yang diterima 8 Juni 2022. Ini cukup lama jawabannya,” kata Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, Jumat 17 Juni 2022.
Pemprov hingga saat ini menunggu turunnya Sekdaprov Jatim definitif yang masih diproses di tim penilai akhir (TPA). “Mudah-mudahan sekda definitif segera turun,” imbuhnya.
Sementara terkait penolakan itu, Indah menjelaskan Gubernur sudah mengajukan usulan satu nama Pj Sekdaprov Jatim yang baru ke Kemendagri pada 15 Juni 2022. Sehingga, sebelum rekom Pj Sekdaprov baru dari pusat itu turun, Pak Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tetap bertugas seperti biasa.
Baca juga : Lagi, Kotak Amal Makam di Magetan Ini Dibobol Maling
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi mulai dari Seleksi Administrasi, Assessment, Penulisan Makalah (Policy Brief), Wawancara dan Rekam Jejak, Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur menetapkan tiga nama yang dinyatakan lulus sebagai calon Sekdaprov Jatim. Surat pengumuman ini bernomor: 800/2312/Pansel-JPTM/2022.
Mereka adalah Adhy Karyono, A.KS., M.AP, Dr Ir Jumadi, M.MT dan Dr Nurkholis, S.Sos., M.Si. Hingga saat ini belum juga diumumkan siapa sekdaprof definitif, karena masih diproses di tim penilai akhir (TPA) di pusat.
(ADI)