Tetapkan Batas Atas Bawah Tarif Parkir di Mal

parkir mall  (Foto / Ist) parkir mall (Foto / Ist)

SURABAYA : Pansus rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tarif parkir tempat khusus berencana melanjutkan pembahasan pekan depan. Ada usul tambahan yang bakal dimasukkan ke dalam rancangan regulasi tersebut. Salah satunya, pengaturan batas atas dan bawah tarif parkir yang dikelola pihak swasta.

Ketua Pansus Josiah Michael menilai raperda tersebut sejatinya tinggal satu kali pertemuan. Pembahasan bersama pemkot sudah hampir final. Namun, pansus menilai masih ada yang perlu ditambahkan. “Yakni, pengaturan tentang tempat parkir yang dikelola pihak swasta,” ujarnya, Jumat 25 Juni 2021.

Menruut Josiah, tempat parkir khusus juga termasuk parkir yang ada di mal dan gedung perkantoran. Selama ini, pihak pengelola hanya membayar pajak saja ke pemerintah. Pengaturan tarif maupun sistem parkir diatur sendiri oleh pengelola.

Masalahnya, ada beberapa pengelola yang melakukan penyesuaian tarif di luar batas wajar. Yang awalnya kendaraan roda empat dikenakan Rp 5.000 per jam sebagai tarif dasar menjadi Rp 10 ribu. “Nah, yang seperti kan tidak masuk akal dan perlu ditertibkan,” kata politikus PSI itu.

 BACA JUGA : 8 Orang Rebutan Adopsi Bayi yang Dibuang di Ponorogo

Sekretaris pansus Budi Leksono menilai perlu adanya pengaturan batas untuk penerapan tarif parkir. Yakni, batas bawah atau tarif minimal yang diberlakukan sebagai tarif dasar serta batas atas atau batas maksimal untuk lamanya waktu parkir. “Karena rata-rata parkir khusus di mal maupun gedung perkantoran sudah menerapkan sistem progresif,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan harus ada standar minimal dan maksimal yang diberlakukan untuk tarif parkir tempat khusus. Tujuannya, mengontrol pemberlakuan tarif yang bakal dibebankan ke masyarakat atau objek jasa parkir. “Namanya pengusaha, boleh mengambil untung. Tapi mbok yo ojo nemen-nemen. Iki sik pandemi rek,” ucapnya.

Budi mengaku pansus sudah membuat rancangan. Batas atas dan bawah akan disesuaikan dengan tarif parkir tepi jalan umum. Nilai minimal atau maksimalnya bisa satu, dua, atau tiga kali lipat dari parkir biasa. “Ini penting. Jadi, agar pengelola parkir tidak seenaknya menaikkan tarif. Nantinya, akan ada aturan yang menjadi dasar kenaikan tarif tempat parki yang dikelola oleh pihak swasta,” jelas sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.


(ADI)