KPK Sita Aset Tanah Milik Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah milik mantan Wali Kota Batu Edi Rumpoko di Jalan Sultan Agung, Nomor 7 Kota Batu, Selasa 1 Juni 2021. Sita aset tersebut diduga terkait kasus gratifikasi yang menyeret Eddy Rumpoko beberapa waktu lalu.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada satu lokasi tanah yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 7 Batu. Diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 2 Juni 2021.

Ali Fikri menjelaskan, pihak penyidik KPK masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi tindak pidana korupsi anggaran Pemkot Batu tahun 2011-2017. Ali juga menyebut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perbuatan korupsi tersebut.

"Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan diantaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi - saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

BACA JUGA : Terkait Kasus Pencabulan, DPRD Jatim Minta SPI Terbuka dengan Polisi

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.

Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

 


(ADI)