NGANJUK : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan staf Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk. Tersangka berinisial MS (43) itu diduga korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) pesantren atau taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ). Total bantuan yang dikorupsi sekitar Rp700 juta.
Penahanan terhadap MS dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 8 Desember 2022. MS digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Nganjuk.
"MS selaku staf Kemenag bertanggung jawab atas penyaluran dana bantuan tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andi Wicaksono, Jumat 9 Desember 2022.
Berdasarkan pengajuan yang diterima, sedikitnya terdapat 100 pesantren dan TPQ yang mengajukan dana bantuan. Pemerintah mengucurkan bantuan dengan nilai bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp50 juta untuk setiap lembaga pendidikan tersebut.
baca juga : 4 Terdakwa Pernikahan Kambing Gresik Disidang
"Namun praktiknya tersangka tidak menyalurkan seluruh dana tersebut," terangnya.
Modusnya MS diduga memotong dana bantuan sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp700 juta. "Kami terus melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat," pungkas Andi.
(ADI)