Emak-emak di Jember Tipu Rp100 Juta, Begini Modusnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Seorang ibu rumah tangga, FT (42), dipastikan mendekam di penjara. Perempuan warga Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember ini diduga telah melakukan penipuan hingga ratusan juta. Modusnya, bisnis jual beli beras.

Korbannya adalah Edi Muhtarulloah, warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Jember. Awalnya, tersangka memesan beras hingga enam kali pada rentang 24 Maret – 7 Mei 2021 kepada Edi yang juga memiliki gudang di Kecamatan Jenggawah. Pembayaran paling lambat 15 hari setelah pengambilan beras.

Namun ternyata janji tinggal janji. Uang pembayaran beras yang seharusnya disetor kepada Edi ternyata digunakan sebagian oleh FT. Hal ini membuat Edi merugi hingga Rp100 juta. Edi pun melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Sektor Jenggawah.

“Kami melakukan upaya hukum penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kepala Polsek Jenggawah, AKP Musofah.

baca juga : Minibus Dihantam Kereta Sancaka di Ngawi, 3 Tewas


(ADI)

Berita Terkait