JAKARTA: Polri memastikan bakal menindak tegas perusuh di luar Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Tindakan mereka mengakibatkan fasilitas umum dan stadion rusak.
“Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Dedi mengatakan tim investigasi mengusut tragedi di dalam dan luar lapangan. Sebab, ada dugaan aksi anarkis hingga penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
“Penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” ujar jenderal bintang dua itu.
BACA: Damai, Ribuan Aremania dan Bonek Lantunkan Doa di Stadion Kanjuruhan
Dedi menyebut hasil investigasi sementara terdapat 46 botol minuman keras (miras) oplosan. Masing-masing berukuran 550 mililiter (ml) di Stadion Kanjuruhan.
“Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri,” jelas dia.
Dedi mengimbau seluruh pihak kooperatif dengan mengakui perbuatannya kepada polisi. Kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
“Polisi terbuka dengan seluruh informasi, kami bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas dia.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
(TOM)