Pungli PTSL, Kades Suko Sidoarjo Ditahan

Tersangka Rochayani, Kades Suko Sidoarjo mendatangi Kejari Sidoarjo sebelum ditahan penyidik (Foto / Metro TV) Tersangka Rochayani, Kades Suko Sidoarjo mendatangi Kejari Sidoarjo sebelum ditahan penyidik (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Kepala desa (Kades) Suko, Sidoarjo Rochayani ditahan kasus korupsi penyalahgunaan jabatan terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin 31 Januari 2022. Dari penahanan itu, Kejari Sidoarjo menyita uang senilai Rp149,5 juta.

Setelah sempat mangkir, Rochayani akhirnya memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo. Tersangka bersama sejumlah perangkat desa melakukan pungutan liar (pungli) pada sekitar 1300 warga yang mengurus PTSL. Padahal ptsl adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

"Kami amankan barang bukti berupa uang senilai Rp149,5 juta diduga hasil pungli," kata Kepala Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.  

Baca Juga : Bikin Konten di Tol Perak, 2 Pemotor Dipanggil Polisi

Aditya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Sebab, ada kemungkinan tersangka lain. Tersangka Rochayani diperiksa lebih dari 3 jam sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Sholeh menghargai keputusan kejari menahan kliennya meskipun sebenarnya tidak menimbulkan kerugian negara. Namun dampak pelayanan desa menjadi terganggu seharusnya juga diperhatikan.

"Kami hormati keputusan penyidik. Nantinya kami akan menempuh upaya hukum untuk tersangka," kata Sholeh.

 


(ADI)

Berita Terkait