SURABAYA: Lima kali masuk jeruji besi, tidak membuat Rofian, 22 tahun kapok. Warga Jalan Pagesangan II, Jambangan, Surabaya ini kembali diciduk polisi dalam perkara sama, mencuri burung!
Kali ini korbannya Asep (38) warga Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya, Surabaya. Kejadiannya, Rabu (2/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi. Sehingga, pelaku dengan mulus membawa kabur burung Asep.
Dalam aksinya, Rofian terlebih dahulu menurunkan sangkar yang digantung di atas teras rumah. Kemudian, burung murai tersebut dimasukkan ke dalam sarung untuk menghindari kecurigaan warga.
“Pelaku mengambil sangkar burungnya, kemudian burung tersebut dimasukkan di dalam sarung, lalu dibawa kabur,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto.
BACA: Terseret Arus Saat Buang Hajat, Warga Probolinggo Tewas
Korban sadar burungnya hilang segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Rofian pelakunya. Rofian berhasil ditangkap di kostnya di kawasan Sepanjang Tani, Taman, Sidoarjo, Selasa 8 Maret 2022.
"Polisi menemukan barang bukti yakni seekor burung murai batu, sangkar dan sarung hitam yang dipakai mencuri, " ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Rofian ini ternyata seorang residivis pencurian burung. "Pelaku sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara yang sama,” ungkapnya.
(TOM)