MAGETAN : Kepala Desa Kalangketi Magetan Supangat ditahan Kejaksaan Negeri Magetan, Selasa 15 Februari 2022. Supangat ditetapkan tersangka kasus korupsi dana proyek embung dan talud masing-masing Rp498 juta dan Rp358 juta.
Kedua proyek memiliki kuantitas dan kualitas yang tak sesuai dengan anggaran. Terutama embung desa yang dinyatakan tak bisa digunakan oleh tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Sebab, konstruksi dan letak yang tidak sesuai untuk kebutuhan pertanian.
Dasar keterangan ahli tersebut turut jadi alat bukti oleh kejaksaan negeri Magetan. "Peroses pengadaan barang dan jasa itukan ada aturannya. Dan ini hasil audit dari BPKP menunjukkan ada ketidaksesuaian antara anggaran dengan kualitas dan kuantitas bangunan. Bahkan, embung juga dianggap tidak layak oleh BBWSBS,” kata Kajari Magetan, Ely Rahmawati, Selasa 15 Februari 2022.
Baca juga : Geger, Mayat Bayi Membusuk Ditemukan di Samping Rumah Warga Wonoayu
Total ada tiga alat bukti yang menguatkan Supangat jadi tersangka. Mulai hasil audit BPKP, hingga pemeriksaan dadi tim ahli terkait embung. Menurutnya hal itu cukup kuat untuk menjadikan Supangat sebagai tersangka.
Menurut Ely, sesuai dengab aturan proyek desa diurus oleh tim pelaksana anggaran (TPK) dengan duit yang diberikan oleh bendara desa. Namun, Supangat memilih untuk membawa sendiri duit tersebut dan mencari penggarap sendiri. Hingga TPK desa setempat ngaplo.
"Setiap pencairan dana di rekening desa, duit yang diambil bendahara diminta Supangat untuk dikuasai. Kemudian, dirinya sendiri yang menggarap proyek embung dan talud desa dengan mendatangkan orang-orang yang dia tunjuk sendiri tanpa melibatkan TPK desa setempat," terangnya.
(ADI)