Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto / Clicks.id) Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan jaksa (Foto / Clicks.id)

JAKARTA : Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.  Putri melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

Hal memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum. Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga : Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

 


(ADI)

Berita Terkait