BLITAR : Ratusan anak di Blitar mengajukan izin nikah di bawah umur. Berasarkan data Pengadilan Agama (PA) Blitar, sepanjang 2022, sebanyak 489 permohonan dispensasi pernikahan dini telah dikabulkan. Dispensasi ini terpaksa diberikan karena calon mempelai sudah hamil lebih dulu.
“Ada 489 dispensasi nikah yang sudah dikabulkan,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Edi Marsis, Selasa 3 Desember 2022.
Edi mengatakan, kasus hamil duluan masih mendominasi penyebab pernikahan dini di Blitar sepanjang tahun 2022. Meningkatnya angka pernikahan usia dini juga dipengaruhi perubahan aturan, yakni di mana usia 19 tahun diizinkan menikah. Selain itu tidak sedikit juga orang tua yang memilih menikahkan anaknya karena khawatir pacaran hanya akan membuka ruang berzina.
Atas permohonan dispensasi nikah itu, pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak selain mengabulkan. Majelis hakim, kata Edi menjadikan alasan hamil dan nasib bayi yang dikandung sebagai pertimbangan penting.
baca juga : Merinding, 18 Ekor dan 24 Telur Ular Kobra Bersarang di Dapur Warga Tuban
“Kondisi calon mempelai yang hamil dan nasib bayi yang dikandung menjadi pertimbangan penting,” katanya.
Sementara itu meski angka pernikahan dini tahun 2022 di Blitar Raya tergolong tinggi, dibanding tahun 2021 jumlahnya telah turun. Pada tahun 2021 pengadilan agama mengeluarkan dispensasi nikah sebanyak 574.
Sebelumnya pengadilan agama Blitar juga merilis angka perceraian di Blitar Raya sepanjang tahun 2022 yang mencapai 3.330 perkara. Dari jumlah perkara cerai yang sudah diputuskan itu, 37 di antaranya berlatar belakang pasangan suami istri berusia di bawah 19 tahun.
(ADI)