SURABAYA: Artis Venna Melinda meminta Polda Jawa Timur segera menahan suaminya Ferry Irawan. Pemeran film Catatan Si Boy itu enggan berdamai setelah mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kuasa hukum Venna Melinda, Reza Mahastra, menyebut KDRT yang dialami kliennya sudah sering terjadi. Hanya saja, kata Reza, keluarga Venna menyembunyikannya demi menutup aib keluarganya.
"Yang bersangkutan bilang kepada keluarga sudah beberapa kali mengalami KDRT dari terlapor (suaminya, Ferry Irawan), tapi sengaja ditutupi oleh ibu Venna karena untuk menjaga aib rumah tangganya," kata Reza, dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
Reza yang juga adik kandung Venna Melinda tak terima KDRT berulang yang dialami sang kakak. Kini, Reza turun tangan membela kakaknya untuk menuntaskan kasus tersebut.
BACA: 5 Saksi Kasus KDRT Venna Melinda Diperiksa Polda Jatim
Maka itu, kata Reza, kakaknya menegaskan tidak akan pernah mencabut laporannya. Venna berharap proses hukum kasus KDRT yang menimpa sang kakak terus berjalan.
"Bu Venna telah memberikan komitmennya untuk tidak akan menarik laporannya. Saya tadi juga dimintai tolong Ibu Venna, agar masalah diproses dan dibuka selebar-lebarnya," jelasnya.
Reza menyayangkan tindakan KDRT yang dilakukan sang kakak ipar, Ferry Irawan. Kata Reza, KDRT yang terjadi di salah satu hotel Kota Kediri membuat hidung kakaknya berdarah.
"Mungkin pada saat kejadian kemarin itu, sepertinya sudah melewati batas yang seharusnya. Maka akhirnya Bu Venna menutuskan untuk melapokan ke polisi," katanya.
Saat ini, lanjut Reza, Venna Melinda masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya, pascamengalami kekerasan dari suaminya. Selanjutnya, Venna akan kembali mendatangi Polda Jatim untuk melengkapi bukti-bukti.
"Bu Venna nanti harus melengkapi dari hasil kesehatan yang dia dapat dari dokter-dokter yang merawat. Yang pasti kami berjanji akan segera melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik kepolisian," ujarnya.
Dalam laporannya, Reza menyebut Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas perkara KDRT. Yakni merujuk pada Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(TOM)