JEMBER : Seorang pegawai honorer SMKN 5 Jember ditangkap polisi. Pelaku yang bernama Bagus Bayu Harahap tersebut ditangkap lantaran mencuri 378 unit ratusan komputer tablet bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Andri Nata Wijaya yang merupakan penadah.
Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono mengatakan komputer tersebut dicuri dari secara bertahap selama 4 bulan. Bagus memanfatakan situasi sekolah yang sepi. Kemudian komputer tablet itu dimasukkan ke dalam tas.
"Selanjutnya komputer itu dijual kepada tersangka Andri," terangnya.
Baca Juga : Nekat Aksi Tidur di Tengah Jalan, Pria di Mojokerto Tewas Terlindas Mobil
Sementara tersangka Andri mengaku tidak menaruh curiga ketika membeli ratusan unit komputer tablet yang dijual oleh tersangka bagus. Selain sudah mengenal pelaku, harga perangkat komputer tablet yang lebih murah dibandingkan harga dipasaran.
"Sehingga tersangka Andri membelinya agar mendapatkan keuntungan besar," terangnya.
Meski menangkap tersangka penadah, namun polisi tidak sepenuhnya mengamankan barang bukti, dari 378 unit komputer tablet yang dicuri hanya 23 unit saja yang berhasil diamankan, sedangkan sisannya belum diketahui karena telah terjual.
Akibat perbuatannya tersangka bagus dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan tersangka Andri dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(ADI)