Penyelundupan 16 Ribu Ekor Benur Digagalkan Polisi

Barang bukti benur hasil upaya penyelundupan diamankan dan dilepaskan Polres Pacitan (Foto / Metro TV) Barang bukti benur hasil upaya penyelundupan diamankan dan dilepaskan Polres Pacitan (Foto / Metro TV)

PACITAN : Satreskrim Polres Pacitan menggagalkan upaya penyelundupan 16.400 ekor benur, Jumat 20 Agustus 2021. Bibit lobters tersebut rencananya hendak dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Dari penggagalan itu, polisi mengamankan dua orang kurir.

Penangkapan pelaku penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Setelah mengetahui targetnya, polisi lalu membuntuti kedua pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avansa. Keduanya akhirnya disergap di Desa Punung Kecamatan Pacitan. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 16.400 bibit lobster yang telah dikemas rapi.

"Jika ditaksir harga benur ini senilai Rp200 juta," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Ari mengatakan dalam menjalankan aksinya para penyelundup ini bekerja layaknya mafia narkoba. Mereka memanfaatkan jasa kurir,sehingga antara satu dengan yang lainnya tidak saling mengenal. Untuk mencegah bibit lobster mati, petugas lalu melepas liarkan ke habitat aslinya di laut.

BACA JUGA : Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Pacitan di Tebing Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Kami masih memburu satu orang berinisial S yang berperan sebagai pengepul," terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 milyar.


(ADI)

Berita Terkait