BOJONEGORO : Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro memeriksa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro atas dugaan 40 sertifikat palsu milik Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman. Selain pegawai BPN, polisi juga sudah memeriksa 4 saksi lain terkait dugaan pemalsuan sertifikat dari progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu.
"Kemarin sudah ada lima orang saksi, baik dari pelapor, juga dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang diperiksa dan diambil keterangan," Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, Jumat 16 Desember 2022.
Girindra menjelaskan terkait jumlah temuan sertifikat tanah yang diduga palsu itu pihaknya belum mengetahui secara pasti, karena masih terus dikembangkan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor, bila mendapati sertifikat miliknya palsu.
"Bagi masyarakat yang merasa ditipu atau dirugikan jangan takut, dapat segera melapor, pasti akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.
baca juga : Tangan Diborgol, Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Malang Dihajar Warga
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman yang diduga menerima sertifikat tanah palsu melaporkan oknum pegawai BPN ke polisi. Sertifikat tanah diduga palsu itu diterbitkan sang oknum melalui program PTSL lanjutan Tahun 2021 dan reguler.
Dugaan sertifikat tanah palsu itu diketahui setelah salah satu warga mendapati sertifikat tanah miliknya akan digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di salah satu perbankan atau koperasi. Namun, pinjaman itu ditolak lantaran sertifikat tanah itu tidak terregistrasi di BPN.
Dari temuan tersebut kemudian terungkap ada sekitar 40 sertifikat tanah warga yang diduga palsu. Akibat kejadian itu warga merasa dirugikan karena sebelumnya sudah membayar sekitar Rp3 juta untuk penerbitan sertifikat tanah tersebut.
(ADI)