SURABAYA : Petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, membongkar praktek prostitusi di salah satu rumah karaoke di Kota Madiun. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka mucikari, serta lima orang saksi pemandu lagu.
Tersangka praktik prostitusi berkedok rumah karaoke di Kota Madiun ini, adalah YAP seorang muncikari yang menyediakan sejumlah pemandu lagu untuk berkencan.
Dari keterangannya kepada polisi, warga Madiun ini mengaku telah mempekerjakan 5 pemandu lagu di salah satu rumah karaoke dengan tarif Rp 1,9 juta. Dari nilai transaksi tersebut tersangka mucikari mendapatkan bagian Rp400 ribu.
"Kegiatan asusila di rumah karaoke ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko.
Selain tersangka dan saksi pemandu lagu dari penggrebekan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat kontrasepsi serta uang tunai hasil transaksi asusila sebesar Rp 1,9 juta.
(ADI)