JOMBANG: Ratusan warga Jombang terjaring operasi masker yang digelar petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI di Jombang, Jawa Timur Kamis 2 Juli 2020.
Razia ketertiban protokol kesehatan ini dilakukan di Alun-alun Kota Jombang. Petugas menghentikan setiap pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Satu persatu warga yang sedang melintas dihentikan para petugas. Beberapa pelanggar yang tidak menggunakan masker kemudian diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk di data.
Dalam razia ini, total ada seratus lebih warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 tanpa memakai masker saat berkendara. Rata-rata para pelanggar ini beralasan lupa.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Jombang, Haris Aminudin mengatakan razia masker dilakukan untuk menekan laju perkembangan covid-19 . Apalagi, Jombang masih masuk kawasan zona merah atau daerah beresiko tinggi penularan virus korona dengan total kasus mencapai 281 atau perhari naik 10 kasus.
“Jumlah perkembangan positif covid-19 di Jombang ini besar. Kami berupaya menghambat laju tersebut dengan melakukan razia masker, “ ujarnya.
Dalam razia ini, lanjut Haris, para pelanggar memang hanya diminta meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan. Namun jika membandel lagi, petugas tidak segan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
“Sanksi pertama peringatan dan teguran, kalau masih melanggar kita wajibkan kerja sosial. Apabila masih melanggar lagi kita akan lakukan rapid tes. Sejauh ini ada ratusan warga yang terjaring, ini karena kesadaran masyarakat yang belum sadar tentang penggunaan masker,” ujarnya.
(TOM)