PT SER Kembali Datangi Polda Jatim Terkait Penghambatan Investasi Bojonegoro

Proses RUPS PT SER kembali ditunda beberapa lantaran rapat tersebut dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku (foto/clicks.id) Proses RUPS PT SER kembali ditunda beberapa lantaran rapat tersebut dinilai tak sesuai mekanisme yang berlaku (foto/clicks.id)

SURABAYA : PT Surya Energi Raya (SER) kembali mendatangi polda jatim terkait pelaporan adanya tindak pidana terkait penghambatan investasi yang dilakukan oleh beberapa pihak di Pemkab Bojonegoro. 

Dalam laporannya, PT SER selaku mitra strategis BUMD dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro merasa kecewa atas manuver dan pengingkaran komitmen yang dilakukan oleh  Bupati Bojonegoro, sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan pra RUPS pada 30 Juni 2020.

Setelah mendatangi Polda Jatim pada 3 Juli lalu, kali ini pihak kuasa hukum dari PT ser Diki Andikusumah kembali mendatangi polda jatim untuk  melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan dari kasus ini. 

Diki mengatakan saat ini pihaknya telah menerima informasi progres penyelidikan yang saat ini terus dilakukan oleh pihak Polda Jatim sekaligus pihaknya juga melengkapi bukti yang dimiliki agar proses pemeriksaan segera masuk dalam tahap penyidikan. 

"Beberapa fakta juga sudah ditemukan secara sistematis, terkait adanya dugaan penghambatan investasi di lingkup Kabupaten Bojonegoro," ungkap Diki. 

Sebelumnya pada tahun 2018, pihak PT SER sudah mengajukan permohonan pembagian penarikan saham seri- c berikut pembagian hasil yang sudah dilakukan beberapa kali di Bojonegoro.

Namun setiap dalam pertemuan yang dilakukan, pemegang saham meminta perubahan komposisi direktur dan komisaris terlebih dahulu tanpa memberikan kepastian kapan penarikan saham seri-c dan bagi hasil defiden dapat dilakukan. 

"Penundaan pembagian ini dikatakan selalu beralasan karena adanya audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK). Pihak SER menduga hal ini dijadikan sebagai pengalih perhatian terhadap kasus lain yang dihadapi Pembab Jember sehubungan dengan kinerja mereka dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK," terangnya. 

Saat ini pihak PT SER telah mendapat dugaan beberapa pihak tertentu yang sengaja melanggar kesepakatan yang telah dilakukan, namun pihaknya saat ini tengah menyerahkan pada penyidik Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan.


(ADI)

Berita Terkait