SURABAYA : Unit Reskrim Polsek Tambaksari membokar peredaran uang palsu menyerupai spesimen uang pecahan Rp50 ribu yang akan diedarkan di Kota Surabaya. Seorang pengedar berinisial SJT (27) dan 100 lembar uang palsu pecahan berhasil diamankan. Pemuda asal Dampit, Malang itu ditangkap polisi di Terminal Osowilangun, Surabaya.
Kapolsek Tambak Sari, Kompol M. Akhyar mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang grup Facebook terkait peredaran Upal. Setelah mengetahui informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penelusuran ke tempat yang direncanakan akan dilakukan transaksi
"Ada seorang yang mencurigakan, kemudian anggota kami menggeledah tasnya, di situlah uang-uang palsu itu ada di dalamnya," kata Akhyar, Jumat 29 April 2022.
Kompol Akhyar menambahkan, berdasar dari hasil interogasi, tersangka ini sudah beroperasi sejak Maret kemarin, melalui Facebook dengan sistem penjualan kirim paket melalui ekspedisi. Tersangka juga mengaku mendapat upal tersebut dari seseorang wanita, melalui grup Facebook yang diikutinya.
Baca juga : Bongkar Perdagangan Ilegal, Ratusan HP Rekondisi Disita
Terkait penjualannya, untuk Rupiah asli 50 ribu, mendapat Upal Rp150 ribu. "Oleh SJT ini dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat Upal 100, jadi dia untung satu lembar," tambahnya.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini mengimbau, supaya masyarakat mencermati dalam penukaran uang di momen menjelang Lebaran ini. Sebab, peredaran Upal berpotensi besar terjadi.
"Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu, tampak tadi, kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali," pesannya.
Sedangkan, tersangka SJT mengaku, dia mengedarkan Upal itu karena kondisinya terlilit utang sehingga dia memanfaatkan momen menjelang Lebaran ini membuat usahanya laku keras.
"Ada tanggungan utang. Saya jual melalui Sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya gatau pastinya berapa. Saya beli Rp6 juta, dapat Rp18 juta uang palsu," akunya.
Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar Upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ADI)