SURABAYA : Banyak yang belum memahami ketentuan denda dalam pengurusan paspor. Para pemilik rata-rata enggan mengurus paspor yang masa berlakunya habis lantaran takut kena denda. Padahal, tidak ada denda untuk paspor yang kedaluwarsa.
Kepala Seksi Teknologi dan Informaso Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono mengakui banyak yang belum memahami ketentuan denda terkait pengurusan paspor. "Kalau untuk perpanjangan tidak ada denda. Itu kan kedaluwarsa saja. Jadi, tidak masalah," ujarnya.
Wawan menjelaskan biaya yang dikenakan dalam pengurusan paspor ada tiga. Pertama, biaya pembuatan baru. Nilainya Rp 350 ribu. Itu sudah meliputi biaya administrasi dan pembuatan buku paspor 48 halaman. Kedua, biaya denda bagi pemilik paspor yang bukunya rusak. Pemilik paspor dikenakan denda Rp 500 ribu dengan tambahan biaya pembuatan baru Rp 350 ribu.
"Yang ketiga biaya denda untuk paspor hilang. Itu yang lumayan besar. Dendanya Rp 1 juta," terangnya.
Baca juga : Nol Pasien Covid-19, Asrama Haji Surabaya Dikembalikan ke Kemenag
Karena itu, Wawan mengimbau agar para pemilik menyimpan baik-baik buku paspor yang dimiliki. Walaupun masa berlakunya habis, perpanjangan paspor masih bisa dilakukan tanpa dikenakan tambahan biaya. "Hanya biaya pembuatan baru," katanya.
Wawan menuturkan jumlah pemohon paspor dalam tiga bulan terakhir memang meningkat drastis. Bulan Maret saja, jumlah pemohon yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencapai 5.735 pemohon.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.739 dokumen yang diterbitkan merupakan pemohon baru untuk paspor fisik 48 halaman. Ada pula yang mengurus paspor elektronik sebanyak 913 orang. Selain itu, ada pula yang paspornya penuh dan mengurus baru. Jumlahnya 57 orang.
"Untuk yang mengurus paspor hilang ada 25 dan satu orang ganti paspor baru karena rusak," paparnya.
Wawan kembali mengingatkan kepada pemilik paspor yang kedaluwarsa agar tetap menyimpan paspornya. Jika akan dibutuhkan untuk perjalanan ke luar negeri, proses perpanjangan bisa dilakukan.
"Kalau beluk butuh, disimpan dulu saja. Nah kalau mau dipakai baru diperpanjang tidak masalah," jelasnya.
(ADI)