MADIUN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memeriksa pegawai PT. Petrokimia Gresik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi yang diperkirakan merugikan negara Rp 2 miliar. Sebelumnya, tiga anggota DPRD Kabupaten Madiun juga diperiksa oleh penyidik.
Dua pegawai PT Petrokimia Gresik, yaitu perwakilan penjualan wilayah daerah, Muhammad Fajar Ismail dan pemasaran wilayah Kabupaten Madiun Setiono tiba di Kantor Kejari Kabupaten Madiun didampingi tiga legal officernya memenuhi panggilan seksi tindak pidana korupsi, Selasa 14 Juni 2022.
"Dua orang diperiksa secara terpisah oleh penyidik, " ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro.
BACA: 3 Anggota DPRD Madiun Diperiksa Terkait Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
Dijelaskan Purning, PT Petrokimia Gresik memenuhi panggilan Kejari Madiun dalam kapasitasnya sebagai produsen pupuk. Namun dari lima orang yang dipanggil hanya dua orang yang datang.
Hingga saat ini pihak penyidik sudah memangil 8 orang, mulai dari pejabat lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Madiun, penyuluh pertanian, kelompok tani, distributor pupuk dan pihak produsen pupuk PT Petrokimia Gresik dalam kasus dugaan korupsi pupuk tahun 2018-2019.
(TOM)