SURABAYA : Kabar tak sedap tercium dari instansi Satpol PP Kota Surabaya. Oknum pejabat Satpo PP itu diduga telah menjual menjual barang sitaan hasil penertiban yang tersimpan dalam gudang di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Sukomanunggal, kota setempat. Bahkan, nilainya mencapai ratusan juta.
Dugaan itu diungkap salah satu perwakilan Komunitas Peduli Surabaya, Julianto. Barang hasil penertiban yang diduga dijual itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan pantauan, semua kegiatan di tempat itu sudah dihentikan. Karena ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur. Tentu ini sudah menyalahi aturan," ujar Julianto kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.
Menurut Julianto, gudang penyimpanan itu berisi semua barang hasil sitaan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya. Barang itu meliputi potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower hingga rombong.
Baca juga : Wapres dan Gubernur Berangkatkan Jemaah Haji Kloter 1 Asal Jatim
"Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan," ujarnya.
Julianto berharap, tindakan oknum pejabat itu segera ditindak tegas oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya hingga kepolisian. Sebab tindakan oknum itu sudah menyalahi aturan dan bisa masuk ke dalam ranah korupsi
"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Tak memiliki rasa simpati dan empati," tandasnya.
(ADI)