JAKARTA: Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, adalah instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Sesuai arahan beliau (presiden), pencabutan dibatalkan," ujar Muhadjir usai menemui kepala negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
BACA: Kemenag Anulir Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyah, Ini Alasannya
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi di pondok pesantren itu sendiri. Pemerintah ingin seluruh santri tetap bisa melanjutkan kegiatan pembelajaran mereka dan para orang tua pun bisa tenang.
"Kita ingin orang tua yang punya santri di situ tenang, anak-anak mereka punya status yang jelas sebagai santri di situ, tidak perlu pindah," tuturnya.
(TOM)