SURABAYA : Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendalami adanya aktor lain dalam kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line berinisial ES. Pengembangan penyidikan ini dilakukan polisi setelah bisa mendapat keterangan dari tersangka Dirut PT Meratus Line, Slamet Rajarho yang mangkir dalam panggilan pertama.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus yang menyeret pucuk pimpinan PT Meratus Line, berinisial SR. Pengembangan penyidikan tersebut, dimungkinkan untuk mencari dugaan adanya aktor lain yang turut dalam perkara tersebut.
"Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana," katanya, Jumat 19 Agustus 2022.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus terhadap tersangka. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Slamet hingga kini belum menampakkan batang hidungnya dalam panggilan pertama oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka pekan lalu, namun tersangka tidak datang," katanya.
Baca juga : Leluasa Intimidasi Keluarga Korban, Dirut Meratus Line Tersangka Penyekapan Belum Ditahan
Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota. Untuk itu, pekan ini penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet.
"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," terangnya.
Lalu, bagaimana jika tersangka Slamet kembali mangkir dalam panggilan ke dua nanti? Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini akan melakukan proses hukum selanjutnya. "Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa," tegasnya.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Raharjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut. Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Dalam perkara ini, pelapor berinisial MM yang juga istri dari korban dugaan penyekapan, ES, juga sempat meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MM melalui kuasa hukumnya, Fuad Abdullah, menyatakan takut dikriminalisasi dan diteror seperti suaminya yang kini ditahan di Polda Jatim atas laporan pidana dari PT Meratus Line.
Baca juga : Mengaku Diintimidasi, Pelapor Bos PT Meratus Line Minta Perlindungan LPSK
Sementara itu, Aditya, Head of Communication PT Meratus Line memberi bantahan adanya upaya teror atau pun kriminalisasi yang dituduhkan pada pihaknya. Ia pun menyatakan, menywrahkan sepenuhnya proses hukum ini pada polisi. "Kami tidak pernah melakukan terror kepada pihak manapun terkait kasus ini, karena kami mempercayakan dan menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak yang berwajib," tegasnya.
(ADI)