JEMBER : Polisi menangkap pelaku pembunuhan berinisial TR (44), warga Desa Gelang, Kabupaten Jember. Dia sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera. Korban merupakan pria berinisial S (40) yang diduga selingkuhan istri pelaku.
TR dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa parang," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Senin 20 Maret 2023.
Menurut Hery, pelaku membacok korban menggunakan parang di depan Kantor Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia pada 22 Februari 2023.
baca juga : Jelang Ramadan, Harga Cabai di Malang Tembus hingga Rp80.000
"Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, TR melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam sejak lama. Sebab, korban diduga telah selingkuh dengan istrinya saat pelaku masih bekerja di Malaysia.
"Saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan suara keras saat melintas di warung milik tersangka, sehingga yang bersangkutan tersinggung dan membuntuti korban," katanya.
Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti seperti sepeda motor milik pelaku, Honda CBR milik korban, baju lengan pendek warna putih, celana jeans milik korban, dan kain warna kuning milik tersangka disita.
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
(ADI)