Danki Brimob AKP Hasdarman Terancam Hukuman 5 Tahun

Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV) Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tiga polisi didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tragedi Kanjuruhan, mereka adalah Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiganya didakwa pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan secara gantian ini mengungkap peran para terdakwa dalam tragedi 1 Oktober 2022 lalu. AKP Hendarman misalnya, Jaksa menyebut bahwa terdakwa memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Aremania melakukan penyerangan.

“Terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania dan Saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata kearah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan,” ujar Jaksa Rully Mutiara saat membacakan dakwaannya.

Lebih lanjut Jaksa dalam dakwaan mengatakan, terdakwa juga memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan “penembak selanjutnya persiapan menembak” selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah supporter.

baca juga : Sidang Kanjuruhan Berlangsung Tertutup, Keluarga Korban : Pesimis Hukum Ditegakkan

Apa yang dilakukan terdakwa ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa juga dianggap tidak mempertimbangkan resiko yang timbul pada saat terdakwa memerintahkan pada anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

“Pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak – desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang,” ujar JPU.


(ADI)