Dua kurir tersebut adalah ASR dan BDR. Awalnya petugas curiga terhadap barang bawaan mereka, setelah dicek petugas menemukan sebuah bungkusan kecil sabu dalam botol deodoran tersebut.
"Gelagat keduanya terlihat gelisah saat berada di dalam ruang pemeriksaan, tepatnya saat kami memegang botol deodoran itu," kata Kepala Rutan Kelas dua Ponorogo, Arya Galung.
Lalu, saat dibuka terdapat bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 3,12 gram. Keduanya mengaku mengirim barang tersebut kepada Eka Kurniawan, salah seorang penghuni rutan.
Sebelumnya, petugas juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan yang dibungkus botol shampo. Dalam kasus tersebut dua orang kurir yang ternyata seorang residivis langsung diamankan.
(ADI)