BOJONEGORO : Badan Yudisial PSSI Jatim memutuskan menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Persibo Bojonegoro. Persibo Bojonegoro mengajukan PK setelah komite banding PSSI Jatim menguatkan keputusan komite disiplin PSSI, yang memutuskan Persibo dianggap menurunkan pemain tidak sah sesuai dengan Kode Disiplin PSSI pasal 56 angka 1, Persibo dihukum kalah 0-3 dari Mitra Surabaya.
Meski begitu, Manajemen Tim berjuluk Laskar Angling Dharma itu ngotot berencana untuk menempuh jalur lain ke PSSI pusat agar mendapatkan keputusan seadil-adilnya. Manajemen juga berharap agar masyarakat maupun suporter terus menyuarakan keadilan. CEO Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, mengungkapkan akan terus berupaya menuntut keadilan dengan melalui hukum lainnya.
“Berharap pihak PSSI Pusat turun tangan,” kata Umar.
Sementara Executive Commitee (Exco) Askab PSSI Bojonegoro Hanafi menjelaskan terdapat bukti baru dalam pengajuan PK. Bukti yang dimaksudkan ialah saat tim Persibo melaporkan kesalahan jersey pemain kepada pengawas pertandingan (PP) diambil keputusan secara sepihak yang merugikan Persibo. Seharusnya saat pertandingan pemain yang jerseynya salah langsung diberi sanksi seperti kartu kuning.
“Kejadian ini juga pernah dialami pada pertandingan Liga 1. Liga 3 tidak sama dengan Liga 1. Di Liga 1 pemain bisa memiliki dua sampai tiga jersey. Sementara di Liga 3 hanya satu jersey. Harusnya hukuman diberikan tidak jauh dari Liga 1, atau di bawahnya,” ujar Hanafi.
Baca Juga : Kemenangan Persibo Dirampok, Netizen: PSSI Jatim Dzolim!
Karena itu, Hanafi membantu manajemen Persibo sedari awal termasuk memberi masukan materi banding ataupun PK agar tim Persibo mendapatkan ruang seadil-adilnya. “Harapan PK tentu sesuai dengan pasal 140 Kode Disiplin PSSI,” tambahnya.
Pasal tersebut menyebutkan, PK dapat diajukan kepada Ketua Badan Yudisial PSSI setelah keputusan ditetapkan dan mengikat, apabila pihak terkait menemukan fakta atau bukti baru dapat membantu pembuatan keputusan lain yang baru dapat diperoleh pada waktu tersebut.
Sementara sesuai dengan rilis PSSI Jatim yang dimuat di laman pssijatim.com menyebut, Badan Yudisial PSSI Jatim menolak PK dari Persibo Bojonegoro berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ketentuan tentang peninjauan kembali dalam pasal 140 Kode Disiplin PSSI 2018 yang mengatur peninjuan kembali dapat diajukan kepada Ketua Badan Yudisial PSSI setelah keputusan ditetapkan dan mengikat, apabila pihak terkait menemukan fakta atau bukti baru yang dapat diperoleh pada waktu tersebut.
Pada angka 4 pasal 140 Kode Disiplin ini berbunyi putusan yang dapat dilakukan peninjauan kembali adalah keputusan Komite Banding PSSI yang memberikan sanksi kepada perseorangan dengan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.
Pertimbangan lain, bahwa materi peninjauan kembali yang diajukan Persibo Bojonegoro adalah mengenai tim Persibo Bojonegoro yang memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan nomor identitas yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jatim dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP) sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI, sehingga tidak ada hukuman sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas sepakbola dan sanksi degradasi.
Menimbang bahwa putusan Komite Banding Nomor: 01/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021 tertanggal 5 Desember juncto putusan Komite Disiplin Nomor:03/Komdis/PSSI-Jatim/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 pada substansinya bukan putusan degradasi terhadap klub Persibo Bojonegoro, kemudian di peninjauan kembali ini tidak terdapat bukti baru, Badan Yudisial PSSI Jatim akhirnya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Persibo.
(ADI)