KPK Cekal 21 Tersangka Suap Dana Hibah di Jatim

Ilustrasi: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan tersangka dana hibah Jatim.(Antara) Ilustrasi: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan tersangka dana hibah Jatim.(Antara)

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Larangan bepergian ke luar negeri ini diterapkan setelah status hukum diberikan.

“Pencegahan ini yang kami lakukan pencegahan itu cegah ke luar negeri yaitu serta merta kita lakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 18 Juli 2024.

Asep menjelaskan, pencekalan ini bertujuan agar para tersangka tidak melarikan diri saat penyidik mengusut kasus tersebut. KPK akan kesulitan memanggil saksi yang berada di luar negeri karena perbedaan yurisdiksi.

“Itu dalam rangka memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan karena ketika yang bersangkutan (tersangka) ada di luar negeri artinya di luar yurisdiksi hukum kita itu akan lebih sulit,” kata Asep.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Masing-masing empat orang penerima suap dan 17 pemberi. Identitas mereka belum dirinci, namun tiga tersangka penerima adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf pejabat. Sementara itu, 15 pemberi suap adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.


Sebelumnya. kasus ini menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Sahat pada Selasa, 29 September 2023.

Sahat dinyatakan bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis sembilan tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara pada sidang 8 September.

Selain hukuman penjara, Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Politisi Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.


(SUR)

Berita Terkait