Korupsi APBDes, Kades Deling Divonis 3,6 Tahun Penjara

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BOJONEGERO : Sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro sudah putusan. Terdakwa Kepala Desa Deling Netty Herawati divonis hukuman selama 3,6 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sidang dengan agenda putusan itu digelar kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Amar putusan yang dipakai majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

Selain itu terdakwa Netty Herawati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351,71, subsider pidana penjara selama 2 tahun. “Dakwaan Primer Pasal 2 UU Tipikor, Majelis hakim menyatakan tidak terbukti,” ujarnya, Kamis 8 Juni 2023.

baca juga : Kasus Pembunuhan Taksi Online, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro maupun Penasehat Hukum terdakwa Netty Herawati, Ratna Indah Pristiwaty menyatakan sikap pikir-pikir. “Kamis masih pikir-pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuntut terdakwa dengan hukuman 7,6 tahun penjara. Selain itu juga pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp480,5 juta.

Dalam kasus tersebut, terdakwa diduga mengambil alih sebanyak 16 kegiatan pembangunan fisik bersama pihak lain, dengan cara melakukan manipulasi SPJ baik sepenuhnya maupun sebagian. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 senilai Rp 3,37 miliar.


(ADI)

Berita Terkait