MALANG : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram dengan kasus penganiayaan yang dialami seorang pelajar putri di Kota Malang. Selain mengecam perbuatan itu, KPAI juga meminta polisi mengusut tuntas dan menangkap para pelaku.
"Kami mengecam tindakan pelaku kekerasan fisik dan psikis kepada anak oleh pelaku secara bersama-sama. Kami juga meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak, terutama bagi pelaku dewasa bisa diberikan hukuman maksimal," tegas Komisioner KPAI, Jasra Putra, Selasa 22 November 2021.
"Kami juga sangat menyayangkan video rekaman tersebut juga diunggah ke media sosial tanpa ada rasa penyesalan dan merasa bersalah bagi pelaku," tambahnya.
Pihaknya pun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial setempat untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak serta melakukan rehabilitasi secara tuntas kepada korban yang mengalami trauma berat. Hal ini perlu dilakukan agar anak bisa kembali kepada situasi sosial sebagaimana biasanya.
"Kasus bullying seperti kejadian dalam video yang viral ini jangan dianggap remeh. Oleh sebab itu stop bullying pada anak dan korban menyisakan tekanan fsikis. Bahkan jika tidak ditangani secara baik maka korban bisa mengalami tumbuh kembang secara baik," jelas Jasra.
Selain itu, katanya, juga dibutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga pengasuhan atau panti sosial asuhan anak dalam penempatan sementara korban. Dukungan orang tua terutama ibu masih diperlukan untuk memberikan pengasuhan dan perhatian.
"Jadi perlu peningkatan perhatian bagi pemerintah daerah dan masyarakat terhadap anak-anak yang sudah mulai beraktivitas di luar rumah dan tempat publik lainya. Hal ini dilakukan agar pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dilakukan secara maksimal dan keselamatan kepada anak bisa dilakukan secara cepat," pungkasnya.
(ADI)