Bikin Resah, 72 Pendekar Silat Ditangkap, 19 Masih Anak-Anak

Puluhan pesilat di Jatim ditangkap polisi lantaran terlibat aksi kekerasan, pengerusakan hingga penganiayaan (Foto / Metro TV) Puluhan pesilat di Jatim ditangkap polisi lantaran terlibat aksi kekerasan, pengerusakan hingga penganiayaan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan polres jajaran menangkap 72 pendekar silat selama September-Oktober 2021. Puluhan pesilat itu ditangkap atas sejumlah kasus kekerasan di delapan wilayah polres jajaran. Kedelapan wilayah tersebut yakni di Polres Lamongan sebanyak lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan serta Polres Blitar satu laporan.

"Total ada 22 kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat di delapan wilayah ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis 28 Oktober 2021.

Gatot mengatakan, dari 72 pendekar silat yang ditangkap, 19 di antaranya masih anak-anak. Sedangkan sisanya remaja dan dewasa. "Mereka ini melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang di muka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," katanya.

Gatot mengatakan, para pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. "Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun jika menyebabkan luka, 9 (sembilan) tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 (dua belas) tahun jika menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga : Napi Lapas Jember Tewas Tergantung Terlilit Sarung

Atas kasus ini Gatot mengaku pihaknya akan bertindak tegas. Jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.

"Oleh karenanya, polda jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya

Gatot mengatakan, selama ini aparat penegak hukum baik polres maupun Polda Jatim sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya," katanya.

Menurut Gatot, untuk pelaku anak-anak pihaknya tidak melakukan pemahanan. Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto berharap ke depan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali. "Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucapnya.

 


(ADI)

Berita Terkait