SURABAYA : Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang. Pemindahan dilakukan karena kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah segera disidangkan. Rencanannya, Joddy bakal menjalani sidang pekan depan.
Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan mengatakan, Tubagus Joddy ditempatkan di blok isolasi dan masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Sesuai aturan, Joddy harus mengikuti pembinaan di blok tersebut selama dua minggu ke depan.
"TMJ (Tubagus Muhammad Joddy) dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU (Jaksa Penuntut Umum). TMJ diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang. Dia sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif," katanya, Sabtu 22 Januari 2022.
Baca Juga : 131 Pekerja Migran Tiba di Surabaya, 2 Positif Covid-19
Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Joddy. Dia diperlakukan sama dengan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya. Apalagi saat ini Lapas Jombang tingkat overkapasitasnya hampir mencapai 500 persen.
"Saat ini jumlah warga binaan (Lapas Jombang) 990 orang dari kapasitas normal 200 orang," kata Mahendra.
Duketahui, artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu 10 November 2021 lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis 11 November 2021.
(ADI)