BLITAR : Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar, Jatim memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan. Pelaku berinisial AAG (49) yang bekerja di Dinas Perhubungan itu juga memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan.
"Kasus ini terungkap setelah kakak korban dan mantan kekasih korban melaporkan ke polisi," kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani.
Saat itu, korban diketahui mengandung setelah mengaku sakit pasca menggugurkan anak yang dikandung buah hasil ayah angkatnya. Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Juni lalu. Pelaku dalam pengaruh alkohol mendatangi rumah korban.
“Pelaku langsung melancarkan aksinya saat melihat korban tengah bermain gawai di kamar tidurnya. Pelaku berdalih meminta imbalan biaya pendidikan selama empat tahun sejak ayah korban meninggal,” kata kapolres.
Pelaku yang berjanji akan menikahi anak angkatnya ini justru mengugurkan kandungan menginjak usia empat bulan
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ADI)