BOJONEGORO: Tak salah jika banyak elemen mayarakat mengkritik terkait bobroknya kinerja para pejabat di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Tudingan itu bukan omong kosong belaka.
Terbukti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap banyak temuan aneh dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.
Tercatat, ada tujuh pokok temuan yang diungkap BPK terkait adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pelanggaran yang terjadi diberbagai dinas itu beraneka macam. Mulai dari proses tender pengadaan barang tidak sesuai ketentuan, proyek tidak sesuai kontrak, denda keterlambatan belum dibayar hingga pemahalan harga alias mark up.
Atas temuan ini, BPK meminta pengembalian uang itu paling lambat 30 Agustus 2020. Andai tidak terendus BPK, bisa dihitung berapa uang rakyat Bojonegoro yang hilang ditelan "Siluman". Kira-kira, Rp 4,5 Miliar!
Daftar 7 Temuan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019,
1.Pelaksanaan tender cepat atas tujuh paket pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai ketentuan.
2. Pelaksanaan atas 27 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 5 satuan kerja tidak sesuai kontrak sebesar Rp 558.021.026,40.
3. Pelaksanaan atas 7 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya tidak sesuai kontrak sebesar Rp 572.860.855,42.
4. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas 7 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya belum dipungut denda sebesar Rp 461.779.685,82.
5. Pelaksanaan atas 4 paket pekerjaan rehabilitasi jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 502.235.004,60.
6. Proses pemilihan penyedia pada tender pemasangan lampu Jembatan Trucuk Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 616.230.323,68.
7. Proses pemilihan penyedia atas 9 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUBMPR tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp 1.356.232.113,97 dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp 3.502.380.860,99.
(TOM)