Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis  Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin/ist Sidang pembacaan vonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin/ist

PROBOLINGGO: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin di vonis empat tahun penjara dalam perkara jual beli jabatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis 2 Juni 2022.

“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira dalam sidang pembacaan vonid, Kamis, 2 Juni 2022.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan juga mengganti kerugian negara sebesar Rp20 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA: Rumah Produksi Elpiji Oplosan di Gresik Digerebek

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta dan khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

Terkait vonis ini, pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan.

 


(TOM)

Berita Terkait