PROBOLINGGO: Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Probolinggo, Jawa Timur berhasil meringkus 28 tersangka pemakai dan pengedar narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengatakan penangkapan 28 tersangka ini bentuk komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu maupun obat terlarang.
"Dari 28 tersangka, 14 diantaranya kasus narkotika. Sedangkan tujuh lannya kasus edar farmasi tanpa ijin, " ujarnya.
Dari penangkapan ke 28 tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 27 paket sabu sabu dengan berat bervariasi, puluhan hp, alat hisap, pil trihexipenidyl dan pil dextro sebanyak 5.026 butir.
BACA: Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu 42,8 Kg
"Sedangkan untuk wilayah peredarannya serta asal narkotika diketahui dari Malang, Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, " jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 serta 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk edar farmasi dikenakan pasal 197 dan 196, UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TOM)