Terinspirasi Film Porno, Bapak di Jombang Setubuhi Anak di Atas Motor

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JOMBANG : Kelakuan TN (38), warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, tak bisa dinalar. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali. Salah satunya dilakukan di atas sepeda motor.

TN ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang di rumahnya setelah dilaporkan ibu korban. Belakang diketahui, TN merupakan residivis kasus pencurian. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama, pada Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di area persawahan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, TN mengajak sang anak pergi membeli Handphone (HP) baru. Sembari membonceng anaknya pakai motor, pelaku melewati jalan sepi di kawasan Trowulan, Mojokerto.

Sekitar pukul 21.30 WIB, TN berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap. Nah, di tempat itulah TN memaksa anaknya berhubungan badan di atas motor. TN juga menebar ancaman. Dia tak segan membunuh sang anak jika membocorkan peristiwa itu ke orang lain. TN melakukan perbuatan serupa pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Baca juga : Nakal, 12 Anggota Polisi di Surabaya Dipecat Tidak Hormat

“Perbuatan yang kedua dan ketiga ini dilakukan di rumahnya, yakni Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban yang merasa tertekan akhirnya memberitakukan kejadian itu ke ibunya. Sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi,” ujar Teguh.

Dari pemeriksaan TN adalah residivis. Betapa tidak, TN melakukan pencurian rokok pada 2003 dan dihukum 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan melakukan pencurian sepeda motor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

“Dalam kasus melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.


(ADI)

Berita Terkait