TRENGGALEK : Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan 2 tersangka dugaan korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). 2 tersangka masing-masing ialah AK dan S yang merupakan perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek. Modusnya, tersangka membuat laporan keuangan fiktif dan mark up harga.
"Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp260 juta dari ulah tersangka," kata Kajari Trenggalek, Darfiah.
Darfiah mengatakan korupsi tersebut terbongkar setelah inspektorat Pemkab Trenggalek melakukan audit laporan keuangan. Namun dari audit tersebut perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp260 juta.
Baca Juga : BMKG : Malang Waspada Hujan Es dan Angin Kencang
"Tersangka ditahan di rutan kelas 2-B Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan mengembangkan kasus ini," tandasnya.
(ADI)