MALANG : Polresta Malang mengancam akan menerapkan Undang-Undang ITE terhadap para pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) online. Ancaman itu diberikan menyusul maraknya prostitusi online di Malang beberapa bulan terakhir. Polisi ingin memberikan efek jera kepada pelaku prostitusi online tersebut.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, para PSK online tersebut menjalankan binis secara mandiri, tidak melalui jasa muncikari. Karenanya mereka tidak bisa dijerat Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHP Undang-Undang KUHP tentang prostitusi.
"Kalau kita hanya melihat undang-undang tentang prostitusi, yang bersangkutan merupakan korban. Tapi kalau kita kenakan undang-undang ITE, bisa menjadi tersangka. Sebab dia mengunggah, melakukan telemarketing menggunakan pemasaran," ucap Budi Hermanto, Senin 21 Maret 2022.
Budi mendukung upaya yang dilakukan Wali Kota Malang Sutiaji dalam mengawasi pergerakan para pekerja seks online, yang kerap menjajakan diri memanfaatkan layanan dengan aplikasi MiChat atau media sosial lainnya. Kini pihaknya tengah membangun komunikasi intensif dengan sejumlah pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan tim Cyber kepolisian, guna melacak kegiatan asusila yang ditawarkan secara daring.
Baca juga : Kejari Kota Mojokerto Sita Aset Milik Komisaris PT Mega Cipta Selaras
"Memang prostitusi online ini sudah marak, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MiChat. Kami kerja sama dengan Kominfo, tokoh masyarakat, stakeholder yang ada," katanya.
Budi berencana menelusuri beberapa lokasi yang disinyalir kerap dimanfaatkan sebagai tindakan asusila yang ditawarkan melalui sistem online. Apalagi menjelang datangnya bulan Ramadan, Buher juga berkomitmen akan gencar memberantas penyakit masyarakat ini.
"Menjelang Ramadan kan kita ada operasi untuk menertibkan tempat-tempat hiburan, peredaran miras, termasuk penyakit masyarakat. Ini juga untuk menghormati masyarakat muslim yang melakukan ibadah," tuturnya.
(ADI)