PPN 11% Berlaku Besok, Dampaknya Sudah Terlihat

Ilustrasi Ilustrasi


JAKARTA: Nilai tukar atau kurs rupiah melemah 19 point di level Rp14.363 dari penutupan sebelumnya di level Rp.14.343 dalam perdagangan Kamis sore ini, 31 Maret 2022.  

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Suabi mengaitkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang berlaku besok, Jumat 1 April 2022.

"Dengan kenaikan tersebut membuat masyarakat panik dan terkejut, karena mereka meyakini bahwa semua barang-barang lainnya pun akan dikenakan PPN sebesar 11%," ujarnya dalam keterangan resmi.

Untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.350 - Rp14.380.

BACA: Rayakan 30 Tahun Berkarya, DEWA 19 Rilis Lagu Baru

PPN di tahun ini naik dari sebelumnya hanya 10%. Kemudian di 3025 akan dinaikkan kembali sebesar 12%.

Dampak dari penyesuaian tarif PPN ini, ungkap Ibrahim, diperkirakan akan mendorong inflasi pada bulan April 2022 sebesar 1,4%.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan pemerintah bahwa kenaikan 1% pada PPN merupakan upaya pemerintah untuk mencoba meningkatkan kontribusi penerimaan negara dalam melalui perpajakan.

"Namun, kenaikan PPN menjadi 11% tidak berlaku bagi bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas," jelasnya.

Sedangkan, bahan kebutuhan pokok kemungkinan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 1-3%.

Untuk barang-barang yang tidak terkena PPN, berdasarkan UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, antara lain makanan-minuman yang dijual di tempat, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.


(TOM)