Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Kasus Penodaan Agama

Yahya Waloni ditangkap Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama (Foto / Istimewa) Yahya Waloni ditangkap Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jumat 27 Agustus 2021.

Rusdi menyebut, dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Yahya Waloni berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

BACA JUGA : Diduga Lakukan Penodaan Agama, Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun yutub Tridatu," ujar Rusdi.

Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama. "Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdasarkan UU yang ada," kata Rusdi.

BACA JUGA : Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Youtuber Muhammad Kece

 


(ADI)

Berita Terkait