Tak Berizin, Proyek Perumahan Elite di Mojokerto Disegel

Satpol PP Kota Mojokerto menyegel akses masuk proyek pembangunan perumahan lantaran belum melengkapi izin (Foto/ Tamam / Metro TV) Satpol PP Kota Mojokerto menyegel akses masuk proyek pembangunan perumahan lantaran belum melengkapi izin (Foto/ Tamam / Metro TV)
MOJOKERTO : Proyek pembangunan perumahan klaster elite di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terpaksa dihentikan Satpol PP. Penghentian dilakukan karena pihak pengembang belum mengajukan izin sama sekali atas pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut. Tak hanya dihentikan, petugas juga menyegel akses tempat tersebut.

Pantauan di lapangan, 1 unit alat berat dikeluarkan paksa oleh Satpol PP Kota kota Mojokerto dari area proyek. Alat berat itu tengah melakukan pengurukan lahan milik pengembang perumahan klaster elite tersebut di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon kota. Tak hanya itu, petugas menyegel akses masuk kendaraan berat menuju area proyek.

"Proses pengurukan lahan tersebut diketahui telah berlangsung selama 4 hari meski tanpa izin," kata Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Nurman Sihombing, Kamis 7 Oktober 2021.

Nurman mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena pihak pengembang perumahan belum mengantongi izin pemanfaatan ruang terbuka hijau. Bahkan izin pengeringan lahan tersebut juga belum pernah diajukan oleh pihak pengembang. Untuk itu, pengembang telah melanggar peraturan daerah nomer 5 tahun 2017 tengan gedung dan bangunan.

Baca Juga : 4 Siswa Ponpes di Banyuwangi Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Goreng

"Sesuai Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, aktivitas ini belum memiliki izin. Sehingga aktivitas ini sementara kami hentikan dulu," kata Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Nurman Sihombing kepada wartawan di lokasi.

Meski menyegel area proyek tersebut, namun pihak Satpol PP Kota Mojokerto tidak menyita alat berat tersebut untuk dijadikan barang bukti. Selain itu tidak ada sanksi bagi pengembang meski telah melanggar perda. Lahan seluas 6000 meter persegi tersebut rencananya akan dijadikan 34 unit perumahan elite dengan tipe 36.  

"Sanksi hanya persuasif. Kalau semua perizinan sudah diurus kami akan membuka barikade. Dan pengembang bisa melanjutkan kembali aktivitasnya," pungkasnya.


(ADI)