TULUNGAGUNG: Menjelang pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Tulungagung, Jawa Timur kembali memperketat perizinan hajatan. Meski masih diperbolehkan, jumlah undangan dibatasi 30 orang.
Anggota Bidang Komunikasi Satgas Sovid-19 Tulungagung, Dedy Eka Purnama mengatakan saat ini pelaksanaan hajatan masih diperbolehkan sambil menunggu turunnya Peraturan Gubernur Jawa Timur.
"Namun dalam pelaksanaannya, hajatan akan diperketat. Jika sebelumnya tamu undangan yang diijinkan sebanyak 50 orang dalam satu sesi kini hajatan hanya boleh dihadiri 30 orang tamu undangan, " ujarnya.
BACA: PPKM Darurat di Sidoarjo, Tempat Ibadah Tetap Dibuka
Berdasarkan catatan Satgas Covid-19, saat ini dalam satu hari rata-rata terdapat 50 warga yang mengajukan ijin hajatan. Jumlah tersebut di prediksi akan mengalami kenaikan ketika memasuki bulan dzulhijah atau besar dalam kalender jawa.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pengendalian penyebaran virus korona dengan memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Di Jawa Timur terdapat 36 kabupaten/kota yang masuk PPKM Darurat. Salah satunya Tulungagung.
(TOM)