SURABAYA: Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap seorang kurir yang menjual tabung oksigen di atas harga normal.
Pria 19 tahun itu ditangkap di Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur setelah menjual tabung berisi 1 m3 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sesuai HET harus paling mahal harga tabung tersebut Rp 750 ribu. Namun dijual dengan harga naik berlipat-lipat sebesar Rp Rp4,5 juta per tabungnya.
"Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekitar Rp4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp 6,5 juta," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, di Surabaya, Selasa, 27 Juli 2021.
BACA: Ngamuk, Keluarga Pasien Covid-19 Paksa Buka Peti Mati di RSUD Probolinggo
Anton menyebut tersangka berinisal A merupakan pegawai di PT FM yang berlokasi di kawasan Mulyosari. Menurut pengakuan tersangka, perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan alat kesehatan (alkes).
Penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung gas diatas harga kewajaran. Kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan undercover buy sebanyak dua unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ditangkap, pelaku A kooperatif.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung oksigen seharga Rp11 juta," lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Anton mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga, dan menghambat distribusi obat2an dan alat kesehatan terkait penanganan covid-19," terang Anton.
(TOM)