JEMBER: Satreskoba Polres Jember menangkap empat orang pengedar ganja sebanyak sebanyak 2,8 kilogram. Dua orang diantaranya mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang.
Empat orang yang ditangkap yakni BO, 29, warga Kecamatan Sumbersari dan AW, 30, warga Kecamatan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember. Sedangkan dua mahasiswa PTS di Malang yakni IS, 24, warga Kalimantan Barat dan IM, 24, warga Kalimantan Timur.
"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, melansir Antara, Minggu, 13 Juni 2021.
Berdasarkan pengakuan BO, lanjut dia, perannya hanya sebagai kurir, sehingga polisi mengembangkan kasus tersebut. Kemudian didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.
"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," imbuhnya.
Ia menjelaskan Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW. Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari IS dan IM yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.
"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," jelasnya.
Keterangan kedua tersangka yang ditangkap, IM dan IS selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring. Tersangka sudah mengedarkan ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan, dan tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta, sehingga total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp14 juta dan keuntungan yang didapat tersangka Rp12 juta per kilogram.
"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya.
(TOM)