Oknum Guru SMPN Sumenep Tipu Rp150 Juta, Iming-imingi Korban Masuk PNS

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SUMENEP : Oknum guru di SMPN 1 Sumenep ditetapkan sebagai tersangka penipuan. ASN berinial AH itu memperdaya korbannya dengan dalih mampu meloloskan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Akibat ulah warga Kecamatan Kota Sumenep ini korban menderita kerugian Rp150 juta.

Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Sumenep, Syaiful Rahman Dasuki membenarkan bahwa AH merupakan salah satu tenaga pengajar di sekolah yang dipimpinnya. “Iya benar. Pak Agus memang guru di SMP Negeri 1 Sumenep,” terangnya, Minggu 12 Maret 2023.

Syaiful mengaku sudah mendengar jika AH tersandung kasus dugaan penipuan bermodus iming-iming menjadi PNS. Namun hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi ke sekolahnya. “Informasinya yang bersangkutan ini sekarang sudah ditahan dan segera menjalani proses hukum berikutnya,” terangnya.

Karena itu, AH memang sudah beberapa waktu tidak masuk untuk mengajar di SMP Negeri 1 Sumenep. “Saya sudah melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan, terutama terkait tidak masuknya AH ke sekolah untuk mengajar,” ujar Syaiful.

baca juga : Korban Tewas Ledakan di Malang Disebut Sering Bikin Petasan saat Ramadan

Sebelumnya, AH, oknum guru di SMP negeri 1 di Sumenep diduga telah melakukan penipuan terhadap Herman Setya Budi, seorang pedagang asal Sampang. Tersangka menjanjikan pada korban akan dijadikan pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang. Korban pun tergiur dengan iming-iming pelaku, dan menyerahkan uang Rp 150 juta.

Namun ditunggu hingga bertahun-tahun, korban tidak juga diangkat sebagai PNS. Akhirnya korban memilih untuk melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep. Kuasa Hukum Herman Setya Budi, Daud Yusry membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/350/IIX/2018/Jatim/Res- SMP, dan sesuai dengan surat tanda penerimaan nomor STP/100/ II/2020/Satreskrim.

“Klien saya sebagai korban, berharap agar pelaku segera mengembalikan uang Rp 150 juta yang dulu telah diserahkan ke pelaku,” ucap Daud.


(ADI)

Berita Terkait