MALANG: Sebanyak 15 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya dengan total 19 tersangka diungkap Polresta Malang Kota sepanjang 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, ada beberapa barang bukti yang disita. Seperti sabu seberat 1,207 kilogram, ganja seberat 1,927 kilogram, pil ineks 58 butir, dan pil double L atau pil koplo sebanyak 2.524 butir.
"Sebanyak 19 terdiri atas 6 kasus di Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten," katanya, di Polresta Malang Kota, Selasa, 6 September 2022.
Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polresta Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar serta 2 orang lagi sebagai pengguna.
BACA: NIK Dipakai Orang Lain, Pemuda Jember Tak Bisa Kuliah, Kok Bisa?
"Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya," tegasnya.
Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 undang-undang Cipta Kerja.
Di wilayah lain, Polres Batu, Jawa Timur, menangkap sejumlah orang terkait judi daring jenis Mastertoto. Penyedia perjudian berinisial SBC dan seorang pembeli, E, ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, menyebutkan barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah ponsel xiaomi Redmi 9A, satu buah buku ramalan togel, satu buah pulpen merek Kingsman A35, satu lembar bukti tranfer ke bandar, empat lembar kertas rekapan nomor togel dan satu buah ATM BCA Platinum nomor 5260 5120 1588 1574 beserta buku rekening.
"Dari hasil penyidikan, keuntungan dari hasil tombokan (taruhan), pelaku berhasil maraup keuntungan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Pelaku SBC diketahui merupakan residivis perkara perjudian pada 2007 dan 2017," ucap Oskar.
Selain itu, Polres Batu juga menangkap HR, 57, warga Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, lantaran nekat membuka perjudian sabung ayam dan judi dadu.
“Selain menjadi bandar ia juga merupakan pemilik tempat. Di hadapan petugas pelaku mengaku mendapat keuntungan ratusan ribu setiap kali beroperasi. Sekitar Rp600 ribu,” urainya.
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 2 kurungan ayam, 3 tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, uang Rp 329 ribu, 12 sepeda motor, dan sebagainya.
Para tersangka tersebut dikenai Pasal 303 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(TOM)