SURABAYA: Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap seorang guru ngaji yang diduga mencabuli dua anak di bawah umur.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial A, 54 tahun, warga yang tinggal di wilayah Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur.
"Kejadian dugaan pencabulan tersangka yang pertama dilakukan terhadap korban murid ngajinya sendiri di rumah tersangka, " beber Kompol Edy, Jumat 22 Juli 2022.
BACA: Tragis, Ibu Ditemukan Tewas dalam Sumur di Hari Pernikahan Putrinya
Sedangkan terhadap korban kedua, tersangka diduga melakukan pencabulan di mushola setempat. Tersangka saat itu sedang menghitung uang dari kotak amal. Saat mengetahui korban di mushola, tersangka menarik kaki korban dan terjatuh. Setelah itu dilakukan pencabulan.
"Korban yang juga masih dibawah umur ini merupakan tetangga dekat dari tersangka, " ujarnya.
Sementara tersangka A, merasa tidak melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korbannya anak di bawah umur seperti yang disangkakan. Terhadap korban pertama, dirinya mengaku hanya mencoba membangunkannya agar bersedia untuk mengaji.
"Saya cuma membangunkan. Yang di musola saya tidak melakukan apa-apa, " elaknya.
Meski masih membantah, bersadarkan pengakuan korban dan barang bukti tersangka tetap dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
(TOM)